PELAYANAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
24 08-0
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 224 Kali
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( Service Delivery)
No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Persyaratan
|
- KK Lama;
- Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting yang dialami penduduk yang sah, seperti perubahan KK karena :
- Adanya Kelahiran : melampirkan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran;
- Adanya Kematian : melampirkan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari yang berwenang;
- Adanya Pindah-Datang : melampirkan Surat Keterangan PindahDatang dari daerah asal;
- Adanya Perubahan Status Perkawinan : melampirkan Akta Perceraian, Akta Perkawinan, dll;
- Mengisi formulir perubahan elemen data dengan kode F.1-06 jika ada perubahan Biodata Penduduk WNI pada anggota KK dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah.
Catatan Khusus:
- Pengurusan dokumen kependudukan yang tidak diurus sendiri oleh ybs, wajib melampirkan Surat Kuasa dan melampirkan FC KTP-el orang yang diberi kuasa.
- Untuk pengurusan dokumen secara online, berkas yang diuplod adalah berkas yang asli.
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
A. Pelayanan Manual
- Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil;
- Melakukan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan ( memakai masker, mencuci tangan, cek duhu tubuh, tidak
bergerombol/menjaga jarak);
- Mengambil nomor antrean;
- Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
- Menyerahkan berkas permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru;
- Proses ferifikasi dan validasi, entry oleh Petugas;
- Tanda tangan elektronik pada sistem SIAK Nasional;
- Proses pengiriman dokumen dari sistem SIAK Nasional ke alamat email pemohon;
- Pemohon menerima email dan mencetak KK dengan kertas HVS A4 80gram.
|
|
B. Pelayanan Online
- Pemohon mengajukan berkas permohonan secara online, ke alamat layanan online Disdukcapil Kab Pringsewu dengan alamat web: sewuatidukcapil.pringsewukab.go.id;
- Berkas dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas pelayanan;
- Berkas diproses entri dan Tanda Tangan elektronik;
- Proses pengiriman dokumen dari Sistem SIAK Nasional ke alamat email pemohon,
- Pemohon menerima dan mencetak KK secara mandiri dengan menggunakan Kertas Putih A4 80gr.
|
|
|
C. Pelayanan Online di Tingkat Pekon/Kelurahan
- Pemohon mengajukan berkas permohonan melalui petugas/operator pekon /kelurahan;
- Petugas /operator pekon/kelurahan mengakses aplikasi layanan online pekon/kelurahan dengan alamat web: getuksewudukcapil.pringsewukab.go.id
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi, entri ke database;
- Proses tanda tangan elektronik;
- Pengiriman dokumen ke email operator/petugas pekon/kelurahan;
- Operator pekon/kelurahan menerima email, mencetak dokumen dan menyerahkan ke pemohon.
|
3
|
Jangka Waktu
|
1 hari kerja
|
4
|
Biaya/Tarif
|
Tanpa biaya (Gratis) sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
|
5
|
Produk Pelayanan
|
Kartu Keluarga
|
6
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan :
- Datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu;
- Melalui Online dengan alamat :
Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
WA : 0821 8154 9112
|
Sumber : Website Disdukcapil Pringsewu
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin