Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke-74, Hari Ulang Tahun Satlinmas ke-62 serta Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
Kepala Pekon Terima Penghargaan
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( Service Delivery)
No.
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
KK yang rusak;
KTP-el;
Kartu ijin tinggal tetap ( bagi WNA)
Catatan Khusus:
Pengurusan dokumen kependudukan yang tidak diurus sendiri oleh ybs, wajib melampirkan Surat Kuasa dan melampirkan FC KTP-el orang yang diberi kuasa.
Untuk pengurusan dokumen secara online, berkas yang diuplod adalah berkas yang asli.
2
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
A.. Pelayanan Manual
Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil;
Melakukan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan ( memakai masker, mencuci tangan, cek duhu tubuh, tidak bergerombol/menjaga jarak);
Mengambil nomor antrean;
Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
Menyerahkan berkas permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru;Proses ferifikasi dan validasi, entry oleh Petugas;Tanda tangan elektronik pada sistem SIAK Nasional;Proses pengiriman dokumen dari sistem SIAK Nasional ke alamat email pemohon;
Pemohon menerima email dan mencetak KK dengan kertas HVS A4 80gram.
B. Pelayanan Online
Pemohon mengajukan berkas permohonan secara online, ke alamat layanan online Disdukcapil Kab Pringsewu dengan alamat web: sewuatidukcapil.pringsewukab.go.id;
Berkas dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas pelayanan;
Berkas diproses entri dan Tanda Tangan elektronik;
Proses pengiriman dokumen dari Sistem SIAK Nasional ke alamat email pemohon,
Pemohon menerima dan mencetak KK secara mandiri dengan menggunakan Kertas Putih A4 80gr.
C. Pelayanan Online di Tingkat Pekon/Kelurahan
Pemohon mengajukan berkas permohonan melalui petugas/operator pekon /kelurahan;
Petugas /operator pekon/kelurahan mengakses aplikasi layanan online pekon/kelurahan dengan alamat web: getuksewudukcapil.pringsewukab.go.id
Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi, entri ke database;
Proses tanda tangan elektronik;
Pengiriman dokumen ke email operator/petugas pekon/kelurahan;
Operator pekon/kelurahan menerima email, mencetak dokumen dan menyerahkan ke pemohon.
3
Jangka Waktu
1 hari kerja
4
Biaya/Tarif
Tanpa biaya (Gratis) sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
5
Produk Pelayanan
Kartu Keluarga
6
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan :
Datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu;
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin