PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP-el) KARENA HILANG
24 08-0
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 108 Kali
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( Service Delivery)
No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Persyaratan
|
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
- KK
- Fotocopy KTP-el yang hilang, jika masih ada
- Paspor dan KITAP bagi WNA.
Catatan : Untuk pelayanan rekam dan cetak warga luar domisili tidak dapat memberikan pelayanan perbaikan/perubahan data |
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil:
- Melakukan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan ( memakai masker, mencuci tangan, cek duhu tubuh, tidak bergerombol/menjaga jarak);
- Mengambil nomor antrean;
- Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian;
- Menyerahkan berkas permohonan KTP-el; Pelayanan perekaman KTP-el;
- Proses pelayanan Cetak KTP-el;
- Menerima KTP-el.
- Datang Langsung ke Kecamatan:
- Melakukan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan ( memakai masker, mencuci tangan, cek duhu tubuh, tidak bergerombol/menjaga jarak);
- Menyerahkan berkas permohonan KTP-el;
- Pelayanan perekaman KTP-el;
- Pemohon mengajukan permohonan pengiriman melalui jasa layanan pengiriman “GRAB” atau “JNE”
- Petugas memproses pengajuan cetak ke Disdukcapil;
- Menunggu pengiriman KTP-el melalui jasa layanan pengiriman “GRAB” atau “JNE”;
- Menerima KTP-el
|
|
Catatan untuk pengiriman KTP-el : Pembebanan Pengiriman KTP-el melalui pihak penyedia jasa layanan pengiriman dokumen “GRAB” atau “JNE” ditanggung oleh pemohon dengan rincian sbb :
- Untuk jasa pengiriman GRAB besaran biaya berdasarkan jarak yang tercantum dalam aplikasi Grab, KTP-el diterima di alamat rumah;
- Untuk pengiriman oleh JNE besaran biaya Rp. 7.000,- per paket sampai di lokasi kantor kecamatan, KTP-el diterima di kantor kecamatan.
|
3
|
Jangka Waktu
|
Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil : 1 hari
Datang Langsung Ke Kecamatan :
- 1 hari setelah perekaman/KTP-el siap dicetak/PRR; utk
pengajuan pengiriman lewat jasa layanan GRAB;
- 2 hari setelah perekaman /KTP-el Siap Cetak/PRR, utk jasa pengiriman lewat JNE
|
4
|
Biaya/Tarif
|
Tanpa biaya (Gratis) sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
|
5
|
Produk Pelayanan
|
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
|
6
|
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan :
- Datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu;
- Melalui Online dengan alamat :
Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
WA : 0821 8154 9112
|
Sumber : Website Disdukcapil Pringsewu
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin